Ngawi (beritajatim.com) – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tak hanya dilakukan oleh JI (46) warga Kecamatan/ Kabupaten Ngawi. Sebelumnya, sudah ada sekitar enam kasus yang semuanya sudah ditangani pihak kepolisian setempat. Namun, hal itu menunjukkan jika Ngawi darurat kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Ngawi Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan jika menilik kasus JI sang dukun cabul, pihaknya berinisiatif membuka hotline pengaduan kekerasan seksual dengan nomor 085161847080. Selain menerima pengaduan dari warga yang merasa jadi korban si dukun cabul, hotline itu juga dibuka untuk korban kekerasan seksual yang lain.
“Karenanya kami buka hotline pengaduan agar korban yak takut melapor. Kami harap warga tidak mengalami kesulitan dan tidak malu melaporkan kekerasan seksual pada polisi,” kata Dwiasi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”polres-ngawi”]
Dia pun menyebut jika korban JI diperkirakan lebih dari 30 orang, dan baru satu korban yang melaporkan pada polisi. Dia mengharap agar korban lain tidak takut melapor. Dia menjamin polisi akan mengusut tuntas kasus kekerasan seksual. “Kami jamin penyidik kami profesional sehingga kami harap korban bisa melapor tanpa ada rasa sungkan, malu, atau takut,” katanya.
Untuk diketahui, Seorang pria yang mengaku dukun ditangkap Polsek Ngawi usai mencabuli salah seorang anak dibawah umur di Ngawi. Adalah JI (46) warga Kecamatan Ngawi, Jawa Timur. Dia mencabuli anak usia 17 tahun selama dua tahun hingga kini di usianya 19 tahun tengah hamil 5 bulan.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan jika dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada korban mulai Februari 2020. Berawal saat keduanya berkenalan karena orang tua korban akrab dengan pelaku. Orang tua korban sering meminta bantuan untuk melakukan pengobatan alternatif, ayah korban pun juga berangsur sembuh dari penyakitnya. (fiq/kun)






