Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya bakal membuka penjaringan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada Agustus 2022. Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya Baktiono mengatakan pihaknya mulai bergerak dengan memetakan bakal calon legislatif untuk duduk di kursi DPRD Kota Surabaya.
Ada 3 kategori bakal calon legislatif dari PDIP. “Yang pertama adalah para legislator incumbent PDIP, kemudian kader PDIP, dan simpatisan. Para simpatisan ini merupakan para tokoh berpengaruh tapi belum berpartai,” kata Baktiono di DPRD Surabaya, Selasa (26/7/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pdip-surabaya”]
Politisi senior PDIP Surabaya tersebut menambahkan, caleg perempuan diberikan kuota 30 persen. Tak hanya itu, PDIP juga memberikan kesempatan bagi millenial atau anak muda untuk berkontestasi. “PDIP juga memberikan kesempatan kepada para anak muda, sebagai upaya regenerasi,” ujarnya.
Proses caleg PDIP melalui beberapa tahapan penjaringan. Mulai dari rekomendasi ditingkat di tingkat cabang sampai keputusan oleh dewan pimpinan pusat. “Dalam penjaringan dilakukan scoring terhadap para bacaleg. Diantaranya berapa lama menjadi pengurus partai, pengorbanan untuk partai secara individu maupun keluarga, cerita sukses membesarkan partai,” kata Baktiono.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya ini menegaskan pendidikan juga menjadi pertimbangan. Pendidikan minimal SMA, ditambah pula pendidikan kepartaian yang sudah dijalani. “Yang terlibat kongres PDI Suryadi dan kongres di Palu otomatis dicoret,” tegasnya.
Ia mengatakan, nantinya pengumuman bacaleg dilakukan jauh hari sebelum Pemilu. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan masyatakat menilai dan memberikan masukan. “Kami ingin memberikan kualitas demokrasi kepada masyarakat sehingga nanti output-nya adalah wakil rakyat yang betul-betul bisa diharapkan oleh rakyat,” katanya. [asg/suf]
Berikut tahapan Pemilu 2024:
1. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022
2. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022
3. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023
4. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023
5. Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023
6. Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024
7.Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024






