Jombang (beritajatim.com) – BWD (51), warga Kecamatan Sumobito ditangkap Polres Jombang. Oknum wartawan lokal ini diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, sebut saja X (13). Bukan itu saja, BWD juga sempat merekam anaknya itu saat mandi.
Pencabulan yang dilakukan BWD berlangsung selama 4 tahun, yakni mulai 2014 hingga 2018. Karena terus mendapatkan ancaman, X akhirnya tak kuat. Dia menceritakan petaka yang dialaminya kepada sang ibu, SU. Alangkah kagetnya SU mendengar cerita itu. Karena tidak terima, SU melaporkan perkara tersebut ke Polres Jombang.
“Setelah mendapatkan laporan, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah bukti kuat, yang bersangkutan kami tangkap. Saat ini sudah kita jebloskan ke tahanan Polres Jombang,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Jumat (22/7/2022).
Giadi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan BWD mengaku melakukan pencabulan terhadap anaknya selama empat kali. Yakni mulai 2014 hingga 2018 dengan waktu berbeda. “Mulai korban berusia 6 hingga 10 tahun,” kata Giadi sembari menunjukkan sejumlah barang bukti.
Di sela itu, BWD juga kerap merekam anak tirinya saat mandi. Terakhir, pada Mei 2022, pelaku mengirimkan pesan kurang senonoh ke ponsel korban melalui WhatsApp. Sejak itu, korban takut pulang ke rumah. Dia baru berani pulang ketika sang ibu sudah pulang kerja.
Karena tak tahan itulah, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya ke sang ibu. Giadi mengungkapkan bahwa selama ini tinggal di rumah dengan ayah tiri dan ibunya itu. Namun saat pagi hingga petang, ibunya bekerja di pabrik. Praktis, pelaku dan korban kerap berduaan di rumah.
Ternyata, justru hal itulah yang dimanfaatkan BWD untuk memperdayai pelaku. Kemudian ketika malam, ketiga juga tidur dalam satu ranjang. Namun karena capek setelah bekerja, SU kerap kali tertidur pulas. Kesempatan itu pula yang digunakan BWD untuk mencabuli anaknya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencabulan-jombang”]
Selain menangkap pelaku, lanjut Giadi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, celana pendek warna biru milik korban, kaos lengan pendek bergambar boneka, serta satu unit ponsel. Selain itu, polisi juga menemukan dua lembar kartu pers milik korban.
“Atas perbuatannya, BWD dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jombang Sutono Abdillah mendukung polisi untuk memberikan hukuman setimpal kepada oknum wartawan yang telah melakukan tindak pidana tersebut. Dia juga menegaskan bahwa BWD bukan anggota PWI Kabupaten Jombang.
“Tidak ada anggota PWI Jombang yang berinisal BWD. Oleh sebab itu, kami minta polisi memberikan hukuman sesuai undang-undang. Biar menjadi efek jera. Tidak ada yang kebal hukum. Apalagi, kasus tersebut dapat merusak citra profesi wartawan,” pungkas Sutono. [suf]






