Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Pasuruan mengobok-obok Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Hal ini dilakukan guna pendalaman kasus Jalur Lingkar Utara (JLU).
Tak hanya di Kantor Kecamatan Gadingrejo, Kejari juga menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kantor Kelurahan Gadingrejo. Menurut Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, penggeledahan guna melengkapi dokumen.
“Masih perlu sejumlah barang bukti dan dokumen untuk penanganan perkara persidangan. Karena saat ini sedang berjalan pasca penetapan tersangka,” kata Wahyu, Rabu (20/7/2022).
Setelah melakukan penggledahan, tim penyidik membawa sejumlah dokumen. Tak hanya itu tim penyidik juga menyegel gudang kantor Kecamatan Gadingrejo.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-pasuruan”]
Menurut Wahyu dokumen ini merupakan dokumen pembuat akta tanah sementara (PPATS). Dokumen ini dibawa dikarenakan dokumen PPATS untuk membuat akta jual beli (AJB).
“Kami menyita dokumen PPATS yang jumlahnya sangat banyak. Kami juga menyegel ruangan gudang yang menyimpan semua dokumen PPATS,” lanjut Wahyu.
Penyidikan kasus dugaan korupsi JLU di Kejari Kota Pasuruan saat ini masih berjalan. Menurut Wahyu, tidak menutup kemungkinan jika selama proses penyidikan diperoleh petunjuk dan alat bukti lain yang berkaitan dengan pihak tertentu, akan ada tersangka tambahan. [ada/but]






