Magetan (beritajatim.com) – Fauzi Zuhri Wahyupradika mendapatkan surat somasi dari BRT Attorney At Law selaku kuasa hukum Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi SS.
Dika, sapaan akrab Fauzi Zuhri Wahyupradika, diduga melakukan pencemaran nama baik. Sedangkan, Dika merasa tidak pernah mengatakan bahwa Brigjen Pol SS sebagai pelapor dua adik kandungnya ke Polres Magetan atas tuduhan tipu gelap. Melainkan, hanya menyampaikan bahwa si pelapor adalah istri sang brigjen.
“Saya tidak pernah mengatakan Brigjen Pol SS sebagai pelapor namun istrinya, mungkin framing dari media,” kata Dika pada beritajatim.com, Rabu (20/7/2022)
Dika mengungkapkan jika dia hanya menyampaikan kronologi pelaporan dan tak pernah menyebut jika Brigjen Pol SS yang melapor ke Polres Magetan.
Karena dalam laporan LP-B/16/V/2022/ SPKT.SATRESKRIM/POLRES MAGETAN/ POLDA JATIM tertanggal 8 Mei 2022, pelapor adalah HSA yang tak lain adalah istri Brigjen Pol SS.
Terpisah, Tegar Firmansyah, Rekan BRT Attorney at Law membenarkan perihal somasi tersebut. “Benar kami merupakan pengacara dari Drs.SS terkait somasi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut,” ungkap Tegar saat dikonfirmasi beritajatim.com via pesan WhatsApp, Rabu (20/7/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa-warisan”]
Tegar merincikan bahwa somasi tersebut tertanggal 18 Juli 2022. Permintaan dari klien mereka sudah kirimkan, yakni Dika harus melakukan permintaan maaf di media elektronik dan atau cetak serta permintaan maaf secara pribadi ke kliennya. (fiq/ted)






