Malang (beritajatim.com) – Sidang dugaan pelecehan seksual yang menjerat pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra di Pengadilan Negeri Malang ditunda, Rabu, (20/7/2022). Sidang ini akan digelar pada pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo menuturkan mereka masih membutuhkan tambahan analisis yuridis untuk meyakinkan majelis hakim. Sebab, berkas dalam kasus ini cukup banyak sehingga perlu dicek lagi agar lebih detail.
“Karena masih perlu tambahan untuk meyakinkan alasan, ditunda Rabu, 27 Juli 2022. Sampai malam tadi kami JPU umum selalu cek ricek tuntutan. Cuma memang masih ada tambahan yuridis yang ada supaya lebih meyakinkan hakim,” ujar Edi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”SPI”]
Hotma Sitompul Kuasa Hukum dari Julianto Eka Putra bersyukur agenda pembacaan tuntutan ditunda. Menurutnya, keputusan JPU menunda pembacaan tuntutan membuktikan bahwa mereka tidak mau terburu-buru demi tercapainya keadilan.
“Saya bersyukur dan berterimakasih penundaan ini membuktikan jaksa yang hadir di persidangan sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan. Kita lihat berkas setinggi ini, adalah wajar bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi lebih baik sehingga keadilan bisa dicapai,” ujar Hotma.
Sementara itu, di luar gedung pengadilan berbagai aliansi turut mengawal kasus ini. Mereka menggelar demonstrasi menuntut Julianto Eka Putra alias Ko Jul dihukum seberat-beratnya. Berbagai aliansi ini turut memberikan dukungan moril kepada korban dugaan pelecehan seksual.
“Kami berharap majelis hakim atau jaksa penuntut umum memberikan tuntutan yang sesuai kita harapkan. Karena ini kejahatan yang direkayasa sedemikan rupa ada intimidasi teror kepada keluarga,” tandas ketua Komnas PA Kota Batu Fuad Dwiyono. (luc/kun)






