Magetan (beritajatim.com) – HSA istri Brigjen Pol SS melaporkan dua adik iparnya yakni Yudi Timur (44) dan Abi Qori (47), keduanya adalah warga Desa Kedungguwo, Sukomoro, Magetan dan Waru, Sidoarjo. Mereka sudah ditahan polisi sejak 5 Juli 2022 usai dilaporkan sejak 8 Mei 2022 oleh HSA.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto membenarkan terkait laporan tersebut. Laporan terkait penipuan dan penggelapan itu menyoal kedua pelaku yang meminta agar HSA istri Brigjen SS melunasi hutang CV Timur Raya Albasia (TRA) sebesar Rp3,5 miliar di BRI Magetan.
Namun, usai dilunasi, hutang itu tak kunjung dibayar oleh kedua adik iparnya Yudi dan Abi, bahkan perusahaan yang katanya mau dijual untuk melunasi hutang pads HSA ternyata tak dijual.
“Keduanya dilaporkan. Barang bukti yang kami amankan yakni buku rekening pelaku dan bukti transfer HSA untuk pelunasan di BRI Magetan,” kata Rudy pada beritajatim.com, Kamis (14/7/2022).
Dia mengungkapkan selain mengantongi bukti, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi. Dia menegaskan jika pelapor bukanlah Brigjen Pol SS, berikut duit untuk melunasi hutang juga semuanya adalah uang HSA, bukan milik Brigjen Pol SS sepeserpun.

Sekaligus, tak ada kaitan langsung dengan manajemen di CV TRA. Kasus itu murni urusan personal antara HSA dan dua adik iparnya.
“Kami tekankan jika kasus ini tak ada sangkut pautnya dengan Brigjen Pol SS. Sekaligus, tak berkaitan langsung dengan internal pabrik. Sehingga, murni urusan personal antara HSA dan adik ipar,” kata Rudy.
Minta Laporan Dicabut
Namun, apa yang dikatakan polisi berbeda dengan keterangan Sarkam (83) ayah kandung Brigjen Pol SS.
Sarkam menyebut jika HSA justru menawarkan diri untuk melunasi hutang CV TRA. Dia pun mengiyakan meski ada rasa curiga. Namun, dia memandang niat itu sebagai niat baik sehingga mempersilakan. Namun, belakangan malah putra ketiga dan putra bungsunya dipolisikan oleh orang yang baru menjadi menantunya selama 1,5 tahun ini.
“Saya hanya meminta jika pelaporan itu dicabut. Ini masalah keluarga. Saya hanya ingin anak saya Sidiq, Yudi, dan Abi berbicara berempat dengan saya terkait masalah ini. Ini kan masalah keluarga tidak perlu disangkutkan ke hukum,” kata Sarkam pada beritajatim.com, Kamis (14/7/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa-warisan”]
Pensiunan Oditur Militer itu pun meminta Brigjen Pol SS agar tidak lagi menahan anak-anaknya. Sarkam menjamin mereka tidak bersalah. Karena dari awal dirinya, maupun dua anaknya itu tak meminta HSA untuk melunasi hutang ke BRI.
“Saya tidak mau menjual perusahaan ini. Meski sertifikat atas nama saya sudah di tangan anak pertama dan menantu saya, saya tidak mengizinkan perusahaan ini dijual,” tegas Sarkam.
Untuk diketahui, Istri Brigjen Pol SS, HSA melaporkan dua adik iparnya ke polisi. Adalah Yudi Timur (44) warga Desa Kedungguwo, Sukomoro, Magetan, dan Abi Qori (48) warga Perum Delta Sari Indah, Waru, Sidoarjo.
Keduanya dijebloskan ke tahanan berdasarkan laporan LP-B/16/V/2022/ SPKT.SATRESKRIM/POLRES MAGETAN/ POLDA JATIM tertanggal 8 Mei 2022.
Nama pelapornya yakni HSA yang tak lain adalah istri pejabat Irwil ll Itwasum Polri itu. Kedua tersangka dijerat pasal penggelapan dan penipuan dan ditahan sejak 5 Juli 2022. (fiq/ted)






