Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang membekuk tiga pemuda yang diduga melakukan penganiayaan. Mereka adalah Thoriq Exsal Fikri Yahya (20); Mochamad Yusuf Rochmatulloh (21); dan Mohammad Wahyu Ramadhani (20). Ketiganya merupakan warga Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Sedangkan korbannya adalah Dani Priyanto (21) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek. Dani babak belur dikeroyok tiga pemuda tersebut di Jalan Brigjend Kretarto Desa Sambong Dukuh. Pemicunya, pelaku diduga cemburu. Karena korban mendatangi rumah seorang gadis di desa tersebut.
“Tiga pelaku sudah kami tangkap. Mereka melakukan penganiayaan terhadap korban di Jl Brigjen Kretarto pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi, Kamis (14/7/2022).
Bambang menjelaskan, awalnya sekitar jam 22.00 WIB, Dani berkunjung rumah ke teman wanitanya bernama Winda di Desa Sambongdukuh. Setengah jam kemudian korban pulang mengendarai Daihatsu Xenia nopol S 1537 ZL. Saat perjalanan pulang, korban diikuti oleh 2 orang dengan menggunakan 2 sepeda motor.
Nah, saat di jalan Brigjen Kretarto tepatnya di depan SPBU Sambongdukuh, mobil Dani digedor dan diminta minggir. Korban menuruti. Para pelaku menginterogasi korban. Sejurus kemudian, Thoriq langsung memukul mata sebelah kiri korban hingga ambruk.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penganiayaan”]
Tidak hanya itu, dua pelaku lainnya melakukan hal serupa. Bahkan merampas HP korban dan membantingnya ke aspal. Para pelaku juga meminta agar korban tidak lagi menganggu Winda. “Pelaku kemudian meninggalkan korban yang babak belur,” ujar Bambang.
Korban melaporkan penganiayaan yang menimpanya ke polisi. Korps berseragam coklat langsung bergerak. Walhasil, ketiganya berhasil ditangkap.
“Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor honda Vario nopol S 3325 OBI yang digunakan pelaku. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkas Bambang. [suf/but]






