Jombang (beritajatim.com) – Meski sedang tersandung masalah hukum, Muhammad Subchi Azal Tsani atau MSAT (42) belum dinon-aktifkan dari organisasi PCTA (Persaudaraan Cinta Tanah Air) Indonesia. Pengurus beralasan, masih melakukan pembahasan terkait masalah tersebut.
Dalam struktur pengurus Dewan Pimpinan Pusat Organisasi PCTA Indonesia periode 2022-2027, MSAT menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina. Sedangkan Kiai Muchtar Mu’thi menduduki jabatan sebagai Dewan Penyantun. Nah, kepengurusan itulah yang hendak dilantik pasa Kamis (7/7/2022).
Hanya saja, sebelum pelantikan dilakukan, petugas dari Polres Jombang dan Polda Jatim mengepung lokasi untuk menjemput paksa MSAT. Pelantikan pun gagal dilakukan. Bahkan sejumlah pengurus PCTA Indonesia diamankan ke Polres Jombang. Mereka diangkut menggunakan truk dalmas.
Ketua Litbang Media dan Informasiα PCTA Indonesia Benedictus Jepta Silaban membenarkan bahwa MSAT merupakan Ketua Dewan Pembina di orgasinasi tersebut. Sedangkan Kiai Muchtar Mu’thi adalah pemrakarsa atau inisiator berdirinya PCTA Indonesia.
“Rabu (6/7/2022) malam kita sudah gladi bersih untuk melakukan pelantikan. Rencananya yang melantik adalah Kiai Muchtar. Tapi akhirnya pelantikan itu gagal karena kehadiran polisi ke lokasi,” kata Benedictus ketika konferensi pers di Hotel Yusro yang merupakan milik Shiddiqiyyah, Selasa (12/7/2022).
Bagaimana posisi MSAT setelah ditangkap Polda Jatim? Apakah akan dicopot dari jabatannya? “Itu nanti. Kita masih membahas. Kita belum mengambil keputusan,” kata Beni, panggilan akrab Benedictus Jepta Silaban.
Beni menegaskan, kehadiran pengurus PCTA Indonesia tidak ada hubungannya dengan penangkapan MSAT. Pengurus PCTA Indonesia berada di Pondok Pesantren Majmal Bahrain Shiddiqiyyah Ploso untuk mengikuti pelantikan. “Kita juga kaget adanya peristiwa itu,” ujarnya beralasan.
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
[berita-terkait number=”4″ tag=”anak-kiai-jombang”]
Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim.
Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).
Namun lagi-lagi upaya praperadilan tersebut ditolak oleh hakim PN Jombang. Praktis bola panas kasus ini berada di tangan polisi. Korps berseragam coklat akhirnya berhasil membekuk MSAT pada Kamis (7/7/2022) pukuk 23.30 WIB. [suf/but]






