Gesik (beritajatim.com)- Tiga tersangka kasus penistaan agama kembali mangkir dari panggilan polisi. Ini kedua kalinya mereka tidak memenuhi panggilan aparat penegakan hukum setelah ditetapkannya menjadi tersangka. Ketiga tersangka yang dimaksud diantaranya Arif Saifullah, Saiful Arif dan Sutrisna alias Krisna.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, terkait dengan kasus ini pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan pertama dan ini yang kedua kalinya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”viral-gresik”]
“Kami akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada tiga tersangka tersebut. Proses pemanggilan itu dalam rangka memenuhi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Dijadwalkan pekan ini, dengan harapan mereka kooperatif agar tidak menunda proses hukum,” katanya, Senin (11/7/2022).
Sementara untuk pemanggilan satu tersangka lain, yakni Nur Hudi Didin Arianto masih menunggu izin dari Gubernur Jawa Timur. Hal ini dikarenakan status tersangka sebagai anggota DPRD Gresik. “Surat tembusan sudah kami kirimkan. Kami menunggu jawaban untuk melakukan pemanggilan,” ujar Rizki Saputro.
Seperti diberitakan, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam pernikahan nyeleneh antara manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat ‘Ki Ageng’ di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni 2022. Meskipun sudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi bahwa pernikahan itu hanya keperluan konten, proses hukum tetap bergulir.
Arif Saifullah selaku pembuat konten dan Pemilik Sanggar Cipta Alam (SCA) dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Mereka terancam mendekam di balik sel penjara. [dny/suf]






