Jombang (beritajatim.com) – Beredar video viral yang berisi massa Shiddiqiyyah melakukan pertemuan pada Jumat (8/7/2022) malam. Video itu merupakan acara penyambutan 317 simpatisan MSAT yang dilepas Polres Jombang.
Dalam video itu salah seorang berpeci hitam melakukan orasi. Dia berdiri di depan massa. Dia menyerukan perang untuk membela Shiddiqiyyah. Dia mengumpamakan ajakan itu seperti perang badar. Yakni sebanyak 313 umat islam dipimpin Rasulullah melawan seribu kaum kafir. “Selamat datang dari perang badar,” kata orator dengan penuh semangat.
“Kita tidak melawan, tapi kita dipukuli. Kita hanya diam. Kita bertahan untuk harga diri, membela santri-santri Shiddiqiyyah. Pesantren kita telah dimasuki oleh mereka-mereka yang berhati terkutuk,” lanjut orator berpeci hitam itu.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha membenarkan adanya video itu. Polisi juga melakukan pendalaman. Walhasil, orator yang menyampaikan pernyataan provokatif tersebut identitasnya sudah dikantongi polisi.
“Dia berinisial E. Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan guna pemeriksaan. Yang bersangkutan kita periksa Hari Rabu atau Kamis. Surat panggilan sudah kita layangkan,” ujar Giadi.
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
[berita-terkait number=”5″ tag=”msat-jombang”]
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim.
Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).
Namun lagi-lagi upaya praperadilan tersebut ditolak oleh hakim PN Jombang. Praktis bola panas kasus ini berada di tangan polisi. Korps berseragam coklat akhirnya berhasil membekuk MSAT pada Kamis (7/7/2022) pukuk 23.30 WIB. [suf/ted]






