Jakarta (beritajatim.com) – MF Nurhuda Y, anggota Komisi VIII meminta Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga-lembaga yang memiliki Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
“Berkaca pada kasus ACT, sebaiknya Kemensos melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap lembaga-lembaga yang memiliki izin penyelenggaraan PUB. Hal ini untuk menghindari hal-hal buruk yang bisa merugikan masyarakat,” tegas Nurhuda dari Fraksi PKB.
Nurhuda juga mengapresiasi langkah tegas Kemensos yang telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT yang diteken oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Surat pencabutan izin PUB ACT diteken oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi lantaran Tri Rismaharini atau Risma sedang melaksanakan ibadah haji.
Pencabutan izin PUB ACT termaktub dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta.
Alasan pencabutan izin ACT adalah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang berbunyi: ‘Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan’.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”aksi-cepat-tanggap”]
Berdasarkan ketentuan di atas maka angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Menurut politikus PKB ini, sambil mengevaluasi atau melakukan moratorium izin penyelenggaraan PUB maka sebaiknya jangan menerbitkan ijin dulu.
“Kami berharap Kemensos bisa melakukan moratarium penerbitan izin untuk penyelenggaraan PUB seperti yang pernah dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika terhadap ijin-ijin pinjaman online karena sudah sangat meresahkan masyarakat,” lanjutnya.
Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X ini menekankan pentingnya agar mekanisme pengawasan terhadap izin penyelenggaraan PUB harus lebih diperketat.
“Saya mengapresiasi langkah Pemerintah yang responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan berharap pemerintah segera melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB bermaksud agar Pengumpulan Barang atau Uang dapat dilaksanakan dengan prinsip tertib, transparan, dan akuntabel. Serta dilakukan secara sukarela, tanpa ancaman dan kekerasan, dan/atau cara-cara yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat. Jika dalam praktiknya izin PUB yang telah diberikan menimbulkan keresahan masyarakat, maka Kemensos berwenang untuk mencabut atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan. (*)






