Probolinggo (beritajatim.com) – Pemkab Probolinggo menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam penangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penggunaan dana merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 513/KPTS/PK.300/M/07/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo Maryoto.
Mayoto menjelaskan, penggunaan Dana BTT itu juga berdasarkan, penetapan status darurat oleh Gubernur Jawa Timur, pada SK dengan nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Penyakit Mulut dan Kuku, serta diikuti oleh Keputusan Bupati Probolinggo nomor 360/815/426.32/2022 tentang penetapan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Probolinggo.
“Atas dasar hukum itulah maka Pemerintah Kabupaten Probolinggo dapat menggunakan dana BTT sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2020 junto Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah,” kata Maryoto.
Maryoto menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dapat menggunakan skema penunjukan langsung terhadap pengadaan barang untuk penanganan wabah PMK, mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan dan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pmk-probolinggo”]
“Hal ini mengatur tentang penunjukan langsung untuk pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya sebagaimana dijelaskan dalam ayat 5 pasal 38 junto Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat junto Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan darurat Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan dan ternak,” jelasnya.
Maryoto berharap, penunjukan langsung tersebut harus diprioritaskan untuk hal-hal yang bersifat segera atau darurat. “Misalnya pengadaan obat, alat penunjang vaksin dan bahan-bahan untuk menunjang obat hewan ternak, wabah PMK ini segera cepat tertangani. Dengan demikian kehidupan atau roda perekonomian masyarakat, khususnya peternak dapat berjalan seperti semula,” harapnya. [tr/but]






