Jombang (beritajatim.com) – Polisi mengamankan 320 simpatisan MSAT (42), DPO kasus pemcabulan santriwati. Dari jumlah itu, 20 simpatisan di antaranya masih berusia anak. Ratusan orang itu diperiksa di Polres Jombang, Kamis (7/7/2022).
Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. “Kita sudah mengamankan 320 simpatisan MSAT. Saat ini mereka kita pilah-pilah,” kata Dirmanto menegaskan.
Menurut Dirmanto ratusan simpatisan itu bukan hanya dari Jombang, tapi juga luar kota. Bahkan ada yang berasal dari Lampung. “Kami mengimbau keluarga MSAT koperatif. Membantu polisi daya pencarian ini,” kata Dirmanto.
Apa kesulitan polisi sehingga belum bisa menemukan MSAT? Dirmanto tidak memberikan jawaban tegas. Dia hanya mengatakan bahwa upaya pencarian terus dilakukan. “Ruangannya sangat banyak. Pencarian terus kita lakukan,” ungkapnya.
Dirmanto kembali menegaskan bahwa menghalang-halangi petugas dalam penyidikan bisa dijerat pidana. “Makanya kamu imbau agar keluarga MSAT koperatis,” ujar Dirmanto.
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
[berita-terkait number=”4″ tag=”msat-jombang”]
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim .

Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).
[berita-terkait number=”4″ tag=”anak-kiai-jombang”]
Namun lagi-lagi upaya praperadilan tersebut ditolak oleh hakim PN Jombang. Praktis bola panas kasus ini berada di tangan polisi. Apalagi status MSA sudah menjadi DPO. [suf/ted]






