Jombang(beritajatim.com) – Beredar video secara berantai Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat bertemu dengan Mursyid Shiddiqiyyah KH Muchtar Mukhti, Kamis (7/7/2022). Pertemuan itu di kediaman Kiai Muchtar.
Kapolres memakai seragam dinas lengkap. Sedangkan Kiai Tar mengenakan baju putih dan berkalung sorban coklat. Dalam percakapan itu, Kiai Tar mengatakan akan mengantar Mas Beki, panggilan akrab MSAT. “Setelah ini saya antar (MSA) ke Polda,” kata Kiai Tar.
Kapolres kemudian melontarkan pertanyaan ke kiai untuk meminta kepastian. ‘Berarti nanti diantar ke Polda,” ujar AKBP Nurhidayat.
Kordinator JIAD (Jaringan Islam Anti Diskriminasi) Jawa Timur Aan Anshori membenarkan adanya video tersebut. Karena saat pertemuan itu dirinya di lokasi.
“Benar, Kapolres menemui Kiai Tar. Seperti di video itu,” kata Aan yang ikut memantau penggeledahan.
Aan juga mengatakan bahwa rumah Kiai Tar juga ikut digeledah, termasuk kamar dan WC-nya. “Tapi tidak menemukan MSAT di rumah tersebut,” ujar Aan.
Apakah benar MSAT akan diantar ke Polda Jatim? Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto enggan menjawab pertanyaan beritajatim.com. Dia hanya mengatakan upaya pencarian terus dilakukan. “Sampai saat ini kita masih melakukan penggeledahan untuk mencari MSAT,” kata Dirmanto.
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
[berita-terkait number=”4″ tag=”msat-jombang”]
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim .
Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).
Namun lagi-lagi upaya praperadilan tersebut ditolak oleh hakim PN Jombang. Praktis bola panas kasus ini berada di tangan polisi. Apalagi status MSA sudah menjadi DPO. [suf/ted]






