Sumenep (beritajatim.com) – M. Alimuddin (27), warga Desa Keles, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, ditangkap warga karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik Kafroni (18), warga Desa/Kecamatan Rubaru.
“Tersangka ditangkap warga di Dusun Dheje, Desa Kecer, Kecamatan Dasuk,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (3/7/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”curanmor-sumenep”]
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek dan dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, kemudian keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang disita, tersangka M. Alimuddin dinyatakantelah cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor
“Sepeda motor yang dicuri tersangka ini Honda Vario nopol M 2586 TB Tahun 2018 warna coklat. Tersangka dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP,” ungkap Widiarti. [tem/suf]






