Mojokerto (beritajatim.com) – Pihak kepolisian menegaskan bahwa ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban SN (43). Emak-emak asal Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tersebut diduga mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, S (45).
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso mengatakan, secara kasat mata ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh wanita lima anak ini. “Ada beberapa tanda tapi kita belum bisa memastikan apakah itu terjadi akibat dari KDRT yang dilakukan oleh terduga pelaku,” ungkapnya, Kamis (23/6/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”kdrt”]
Kasat tak menjelaskan secara detail tanda-tanda kekerasan yang ditemukan di tubuh korban tersebut. Sehingga untuk mengetahui penyebab kematian korban, pihaknya melakukan autopsi bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
“Untuk tanda-tanda di sekitar tubuhnya memang ada, namun ini akan kami pastikan kembali terkait dengan asal muasal tanda-tanda tersebut. Untuk memastikannya setelah kegiatan visum karena visum sendiri ada dua hal. Visum luar maupun visum dalam. Nanti dari tanda-tanda tersebut dan dikuatkan oleh keterangan saksi,” katanya.
Pihaknya baru bisa menyimpulkan apakah tanda tersebut akibat dari KDRT ataupun tanda yang lain. Hingga saat ini, pihaknya masih meminta keterangan saksi dari anak korban. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.
“Yang diperiksa sementara ini dari anak korban selaku pelapor maupun saksi nanti kedepannya, kami akan memanggil saksi-saksi terkait yang mengetahui, mendengar ataupun melihat secara langsung terkait kejadian yang berhubungan dengan dugaan KDRT yang mengakibatkan kematian korban,” jelasnya. [tin/suf]






