Surabaya (beritajatim.com) – Whisper Lounge & Restaurant Jl Mayjend Sungkono 133-135 Kota Surabaya disegel karena mendapat keberatan dari warga sekitar. Ternyata selain demo warga, pihak Satpol PP Kota Surabaya juga menyebut Bar Whisper tidak mempunyai izin.
Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, dalam penyegelan terhadap Whisper Lounge & Restaurant yang memiliki bar di bagian belakang, restoran memang mempunyai izin. Namun tidak dengan izin penjualan minuman beralkohol dan bar.
“Bar-nya yang disegel. Ijinnya yang lainnya lengkap, tapi bar-nya yang gak ada. Sementara mixer yang kami angkut. Miras enggak (diangkut),” jelasnya.

Eddy menambahkan, minggu depan pemilik tempat hiburan yang juga menyediakan tempat makan ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Minggu depan rencananya pemilik akan kita panggil,” tegasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dugem-surabaya”]
Sebelumnya diberitakan beritajatim, Satpol PP Kota Surabaya menyegel Bar & Karaoke di Whisper Resto & Lounge, Jalan Mayjend Sungkono, Minggu (19/06/2022) sekitar pukul 01.15 WIB imbas demo warga Dukuh Pakis yang terganggu oleh polusi suara. Pantauan Beritajatim, pihak manajemen dari Whisper sempat mengulur waktu hingga 2 jam untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Satpol PP dengan alasan belum mendapatkan izin dari pemilik.
Mudita Dira, Subkor Operasional Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, pihaknya menyegel tempat yang menyediakan minuman beralkohol dan berkonsep hall tersebut lantaran laporan warga yang terganggu dengan suara musik DJ hingga dini hari.
“Kami segel hingga dinas terkait melakukan tes kebisingan. Jika sudah dibatas ambang normal dan tidak keluar mengganggu warga baru kami buka,” ujarnya saat dikonfirmasi beritajatim di lokasi. [ang/but]






