Ngawi (beritajatim.com) – Sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease), Pemkab Ngawi memutuskan untuk menutup pasar hewan di seluruh Ngawi mulai Selasa (14/6/2022).
Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko menyebut jika respons dari situasi darurat itu adalah dengan menutup lalu lintas ternak di wilayah Ngawi.
“Kami melakukan upaya lokalisir guna memproteksi hewan ternak yang ada di Ngawi. Pasar jadi sentra berkumpulnya hewan ternak sehingga penularan tinggi sehingga kami terpaksa tutup,” kata Dwi Rianto Jatmiko, Rabu (15/6/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”penyakit-PMK”]
Terkait penutupan pasar, pihaknya bakal melakukan evaluasi berkala. Utamanya karena menjelang Idul Adha, kebutuhan akan hewan ternak untuk kurban harus tercukupi dan kualitas daging untuk pembeli ternak juga harus terjamin.
Selain menutup pasar, pihaknya juga memberikan arahan pada dinas terkait untuk mulai menyiapkan personel. Mereka harus keliling guna melakukan visit ke hewan ternak yang tersebar di 200 lebih desa yang tersebar di 21 kecamatan di Ngawi. “Kami kerahkan petugas untuk visit ke desa-desa. Sudah dibagi masing-masing tugasnya,” lanjut Pak Antok, sapaan lekat Wabup Dwi Rianto Jatmiko.
Pihaknya kini juga sudah mempersiapkan obat, suplemen, vitamin, hingga sarpras untuk menunjang petugas yang melakukan visite ke desa-desa. Dengan begitu, dia yakin penyakit mulut dan kuku bisa diminimalisir. Selain itu, Pemkab Ngawi juga terus berkoordinasi dengan TNI Polri untuk memantau check point di perbatasan untuk mengecek hewan ternak yang hendak masuk Ngawi. (fiq/kun)






