Surabaya (beritajatim.com) – Warga Simo Gunung Surabaya mengadu ke DPRD Surabaya sebagai buntut penertiban perumahan di kawasan Simogunung, Kecamatan Sawahan. Mereka resah karena merasa diusir dan listriknya diputus oleh Lanud Muljono TNI AU dari tempat yang ditinggali selama bertahun-tahun.
Terdapat 13 rumah dengan 20 meteran yang diputus oleh Lanud Muljono TNI AU. Di sisi lain, pihak Lanud Muljono mengacu kepada Kasasi dan Putusan MA Tahun 2015 nomor 61 K/Pdt/2015 yang menyatakan bahwa Perumahan Simogunung merupakan aset milik TNI AU. Putusan itu muncul setelah adanya gugatan oleh warga.
Cahyo, salah satu warga terdampak, mengatakan merasa terintimidasi dengan adanya upaya pengusiran ini. Dia mengatakan beberapa warga tidak bisa memakai listrik karena dicabut oleh Lanud Muljono. Hal itu sangat mengganggu proses belajar anak-anak.
“Ada intimidasi kepada warga berupa pencabutan listrik,” katanya dalam rapat dengar pendapat yang diadakan Komisi A DPRD Surabaya di Gedung Paripurna DPRD Surabaya, Kamis (9/6/2022).
Oleh karenanya, dirinya bersama warga datang ke DPRD untuk mencari solusi. Dia juga meminta listrik Perumahan Simo Gunung agar terpasang kembali, serta ada kejelasan dari status perumahan tersebut.
Sementara itu, Komandan Lanud (Danlanud) Muljono Kolonel Pnb Mohammad Apon mengatakan masih memberikan toleransi kepada para purnawirawan dan keluarganya untuk tetap tinggal di rumah itu, namun dengan syarat tertentu.
“Kami masih memberikan kebijakan bagi para purna dan Warakauri untuk tetap tinggal di rumah dinas hingga meninggal asal mengajukan Surat Ijin Penghunian (SIP) ke Lanud, khususnya bagi yang belum mempunyai tempat tinggal di luar Komplek. Bagi putra dan putrinya diberi waktu maksimal 2 tahun. Apabila pengajuan SIP tidak dilakukan maka akan dilakukan pengosongan rumah,” kata Kolonel Apon.
Audiensi ini tidak mencapai kesepakatan apapun. Hal itu dikarenakan warga dan Lanud Muljono tidak menemukan kesepakatan perihal tenggat waktu pengajuan SIP.
[berita-terkait number=”5″ tag=”listrik”]
Dihubungi secara terpisah, Anggota Komisi A DPRD Surabaya Iman Syafii meminta Lanud Muljono untuk menyelesaikan polemik ini secara humanis. Karena warga yang menghuni perumahan tersebut adalah keluarga dari TNI AU.
“Kami temen-temen komisi A ingin agar bagaimana TNI AU itu melakukan upaya-upaya yang humanis yang manusiawi kepada penghuni yang notabenenya adalah mereka yang masih keluarga besar TNI AU,” tegas Imam.
Imam mengatakan, DPRD Surabaya berupaya sebaik mungkin mencari jalan keluar terkait polemik ini. Namun karena keterbatasan wewenang, pihaknya tidak mungkin membahas permasalahan hukum lebih jauh.
“Karena dewan adalah lembaga politik, kita tidak mungkin menguji putusan pengadilan apapagi keputusan (MA) itu sifatnya sudah inkracht. Kami hanya memediasi keinginan warga apa, kemudian TNI AU apa, tapi ternyata ada ketidaksepakatan,” ucapnya.
Dirinya turut mendorong warga untuk melakukan gugatan kembali. Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian letak dan luasnya, hal ini bisa menjadikan ini sebagai bukti baru untuk mengajukan gugatan. “Siapa tahu dengan begitu, warga bisa mendapatkan hak yang menurut mereka miliknya. Yang dulu milik orang tuanya ketika masih dinas di TNI AU,” pungkasnya. [asg/suf]






