Malang (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang meminta Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota untuk menahan sementara mobil pengendara yang menabrak pagar Alun-Alun Tugu Kota Malang pada Rabu (8/6/2022). Mobil dobel kabin itu dikendarai oleh HI (29) dan SDD (24) warga Kabupaten Malang.
Kepala DLH Kota Malang, Wahyu Setianto mengungkapkan, alasan penahanan kendaraan itu demi memastikan sekaligus menjadi jaminan agar pengemudi melakukan ganti rugi dengan cara memperbaiki pagar yang jebol akibat ditabrak.
“Saya koordinasi dengan Laka Lantas Polresta Malang Kota. Minta mobilnya ditahan, Sampai yang bersangkutan melakukan penggantian tembok pembatas (Pagar) yang jebol itu,” ujar Wahyu.
Wahyu menuturkan, mobil boleh diambil kembali oleh si pemilik sampai tembok yang jebol ditabrak kembali dibangun dan berdiri kokoh. Setelah semua urusan rampung barulah DLH akan memberikan rekomendasi agar kendaraan milik penabrak yang ditahan di Laka Lantas Polresta Malang Kota dilepas kembali.
“Karena gini kalau mau mengeluarkan ada surat rekomendasi dari DLH Kota Malang bahwa urusan dengan DLH Kota Malang sudah selesai. Selama belum ada surat dari DLH Kota Malang mobil tidak akan dikeluarkan,” imbuhnya.
Wahyu sendiri juga belum mengetahui pasti rincian nominal ganti rugi yang harus dibayar oleh penabrak. Mereka terlebih dahulu akan melakukan inventarisir total kerugian hingga diketahui jumlah kerugian akibat tabrakan ini.
“Kita belum tahu kita coba tanya teman-teman dulu nanti berapa. Biasanya kami serahkan ke pihak penabrak asal kembali baik kembali kondisi semula sudah,” tandasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kota-malang”]
Sebelumnya, Kanit Laka Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Saiful Ilmi mengatakan, kecelakaan disebabkan oleh pengemudi karena sedang dalam keadaan mengantuk. Pagar Alun-alun yang ditabrak tepat pada pintu masuk sisi timur.
“Kronologi bermula saat mobil dobel kabin di kendarai HI (29) dan SDD (24) berjalan lurus dari arah timur ke barat, diduga pengemudi mengantuk sehingga membentur pagar Alun-Alun Tugu,” kata Ilmi.
Mereka berdua merupakan warga Kabupaten Malang. Kondisi pengemudi dan penumpang dalam keadaan baik-baik saja atau tidak mengalami luka yang fatal. Kini pengemudi dan penumpang beserta kendaraannya masih berada di kantor Laka Lantas untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut.
“Namun, akibat kecelakaan itu mobil yang bersangkutan dan pagar Alun-Alun Tugu Kota Malang mengalami kerusakan. Saat ini pihak pengemudi dan para penumpang masih diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” imbuhnya. [luc/but]






