Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya akhirnya menangani kasus oknum Satpol PP yang mencuri barang hasil penertiban. Penyelidikan digelar setelah adanya laporan yang dilayangkan Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, laporan itu diterima pada Kamis (2/6/2022).
“Yang melaporkan Kasatpol PP Kota Surabaya, Pak Eddy pada Kamis,” ujar Mirzal, saat dikonfirmasi beritajatim.com, Sabtu (04/05/2022).
Oknum Satpol PP yang dilaporkan berinisial FE. Dia diduga mencuri barang hasil penertiban yang disimpang di gudang Jalan Tanjungsari Baru, Sukomanunggal.
Ditanya terkait barang apa saja yang dijual, Mirzal belum dapat memberikan keterangan. Dia menjelaskan saat ini penyidik masih mendalami kasus ini dan berkomunikasi dengan Satpol PP Kota Surabaya.
“Masih didalami dan dikomunikasikan dulu mas,” imbuh Mirzal.
Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan detail kasus yang menimpa FE. Petinggi di Satpol PP kota Surabaya tersebut menjual hasil barang penertiban tidak sesuai dengan prosedur.
Jika diuangkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah.
“Saya terima laporan dari anggota tanggal 23 Mei 2022 bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya,” ujar Eddy.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Surabaya”]
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk mengecek ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut. Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.
“Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktifitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon,” tegasnya Eddy.
Dari hasil pemeriksaan itu, lalu pada tanggal 24 Mei 2022, Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung. Saat itu, Asisten Pemerintahan meminta untuk menyampaikan langsung kepada pihak inspektorat, sehingga Eddy pun melaporkan kejadian itu kepada pihak Inspektorat Pemkot Surabaya.
“Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan secara marathon pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini,” katanya.
Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam. Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut. Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.
“Jadi, pada tanggal 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. Jadi, saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya, sehingga proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya,” pungkasnya. (ang/beq)






