Magetan (beritajatim.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelemahan pengendalian internal di lingkup Pemkab Magetan. Tidak hanya itu, terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2021.
Hal itu terungkap dalam nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan LKPJ APBD tahun 2021. Bupati Suprawoto mengungkapkan perihal kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut dalam penyampaian rapat paripurna DPRD, Jumat (3/6/2022).
“Meskipun menghasilkan opini wajar tanpa pengecualian sebanyak sembilan kali berturut-turut, dalam pemeriksaan LKPJ tahun 2021, BPK menemukan adanya kelemahan dalam pengelolaan keuangan,” dikutip dari penyampaian Bupati Suprawoto dihadapan anggota dan pimpinan dewan, Jumat (3/6/2022)
Salah satu temuan BPK adalah kesalahan penganggaran pada belanja modal senilai Rp2,38 miliar. Juga kekurangan volume atas pelaksanaan lima paket pekerjaan gedung dan bangunan di lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan senilai Rp57,8 juta.
“Termasuk lima paket pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp105 juta,” papar bupati saat membacakan pokok-pokok temuan BPK RI dalam nota pengantar LKPJ 2021.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Magetan”]
Selain itu, BPK RI juga menemukan bahwa ada kekurangan volume dan mutu atas pelaksanaan 12 paket pekerjaan belanja modal jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp735 juta.
Usai rapat, Ketua DPRD Magetan Sujatno belum mau berkomentar banyak, pihaknya masih akan membahas LKPJ 2021 ini melalui Badan Anggaran (Banggar). Nantinya, badan tersebut akan melakukan rapat-rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Magetan.
“Termasuk, menyikapi temuan BPK RI atas LKPJ tahun 2021, sebagaimana diungkapkan bupati dalam nota pengantar,” kata legislator dari PDI Perjuangan tersebut. (fiq/beq).






