Surabaya (beritajatim.com) – MI (24) dan MO (44) harus berurusan dengan polisi lantaran nekat menjual sabu. Keduanya mengedarkan barang haram tersebut di sekitar Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, mengatakan dua warga Jalan Pacar Kembang tersebut telah ditangkap. Saat penangkapan, polisi menyita enam poket sabu siap edar.
“Anggota mengamankan tersangka MI saat berada di depan rumahnya,” ujar Daniel, Sabtu (04/05/2022).
Dari tangan MI, petugas menyita enam poket sabu dengan berat total 2,4 gram. Kepada petugas, MI mengaku masih ada sabu yang baru saja dia beli dari MO seberat 1,28 gram.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Surabaya”]
Polisi lantas menggeledah lemari baju dan menemukan dompet hijau yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“Dari pengakuan MI ia membeli dari MO yang langsung kita tangkap saat itu juga,” imbuh Daniel.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 810 ribu yang diakui sebagai hasil penjualan. Juga dua bendel plastik klip serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi sabu.
“Diakui beli 5 gram dengan harga Rp4,5 juta, MI ini sudah membayar 4 juta. Pengakuannya baru sekali membeli. Tetapi masih kita dalami mohon bersabar,” tegas Daniel.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 10 tahun penjara. (ang/beq)






