Lamongan (beritajatim.com) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lamongan bakal dihelat secara serentak pada 26 Juni 2022. Diketahui, dari 62 desa peserta Pilkades ini ada satu desa yang ditunda pelaksanaannya.
Desa yang tidak bisa mengikuti Pilkades serentak 2022 karena penundaan itu yakni Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi. Penundaan ini dilakukan lantaran masih adanya gugatan yang dilayangkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Iya, ada 1 desa yang tidak bisa ikut Pilkades serentak pada 26 Juni mendatang, yaitu Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamongan, Muhammad Zamroni saat dihubungi wartawan, Rabu (1/6/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pilkades”]
Zamroni membenarkan bahwa penundaan Pilkades di Desa Karangwedoro ini karena masih adanya perkara gugatan di PTUN. Hingga kini gugatan tersebut belum ada keputusan hukum tetap atau inkracht, sehingga proses Pilkades pun ditunda untuk sementara.
“Karena masih menunggu keputusan hukum tetap atau inkracht, maka proses Pilkades pun tidak bisa berbarengan secara serentak pada 26 Juni mendatang,” imbuhya.
Gugatan di PTUN ini, ungkap Zamroni, merupakan buntut dari telah diberhentikannya Kepala Desa (Kades) Karangwedoro oleh Bupati Lamongan, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sang Kades.
Lebih lanjut Zamroni menjelaskan, selama belum ada keputusan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan, maka Pilkades di Desa Karangwedoro ini belum bisa digelar atau ditunda untuk sementara waktu. “Kita tunggu saja sampai ada keputusan tetap atau inkracht dari pengadilan,” tandasnya.[riq/kun]






