Gresik (beritajatim.com) – Ini peringatan bagi orang tua yang memiliki anak dibawah umur tapi mengendarai motor. Seperti yang terjadi di Jalan Samanhudi Gresik, tepatnya di depan pasar.
Saat itu, anggota Satlantas Polres Gresik sedang melakukan himbauan peraturan lalu lintas. Tiba-tiba banyak pengendara motor melawan arus, dan tidak mengenakan helm. Melihat hal ini, polisi menindak pengguna jalan yang melanggar.
[berita-terkait number=”5″ tag=”polres-gresik”]
Sewaktu menindak pengendara motor yang melanggar peraturan lalu lintas. Ada anak dibawah umur dengan asyiknya tanpa mengenakan helm melintas. Spotan petugas menghentikan anak dibawah umur tersebut.
Merasa bersalah dan melanggar, anak dibawah umur yang mengendarai motor Honda Beat W 3039 BP malah menangis dihadapan polisi. Bocah tersebut meminta supaya tidak melaporkan kejadian ini ke orang tuanya.
“Karena masih dibawah umur, kami memanggil orang tuanya sebagai peringatan dan jangan diulangi lagi,” ujar Kasat Lantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi,”
Ia menambahkan, terkait dengan ini dirinya menghimbau kepada orang tua supaya tidak mudah memberikan izin bagi anak dibawah umur mengendarai motor di jalan raya. Sebab, dampaknya sangat fatal.
“Apapun alasannya tidak diperkenankan anak dibawah umur mengendarai motor karena sudah melanggar peraturan lalu lintas,” imbuhnya.
Sementara bagi pengendara motor yang lain dan melanggar lanjut dia, langsung dikenai tindakan berupa tilang karena melawan arus dan tidak mengenakan helm.
“Total ada 63 pelanggar, rinciannya yang melanggar arus 27 orang, dan 36 orang tidak mengenakan helm,” ujar Engkos.
Kegiatan seperti kata dia, nantinya akan terus dilakukan sebagai upaya agar pengguna jalan tidak melanggar lalu lintas serta meminimalisir kecelakaan.
“Pengalaman kecelakaan itu, diawali pelanggaran. Hal inilah yang kami cegah,” pungkas Engkos. (dny/kun)






