Sumenep (beritajatim.com) – Ach. Bahir (40), warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, pengemudi dalam video viral mobil ngebut jalan mundur diamankan polres setempat.
“Kami mengamankan yang bersangkutan karena ulahnya cukup membahayakan pengendara lain,” kata Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Lamudji, Jumat (06/05/2022).
Sebelumnya, viral video berdurasi 29 detik yang berisi mobil Daihatsu Charade tahun 1986 nopol M 1965 VH yang berjalan mundur sambil ngebut.
Aksi nyetir mobil ngebut sambil jalan mundur itu dilakukan di jalan umum di kawasan kota Sumenep.
Aksi ‘nyleneh’ tersebut direkam oleh salah seorang pengendara sepeda motor yang kebetulan melihat langsung mobil jalan mundur itu.
Rekaman video itupun dengan cepat menyebar via WhatsApp.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sumenep“]
Satlantas Polres Sumenep mengenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar.
“Pengemudi mobil Daihatsu Charade tidak kami lakukan penahanan, namun diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya,” terang Lamudji.
Meski tidak dilakukan penahanan, Polisi tetap memberikan sanksi berupa tilang kepada pengemudi mobil jalan mundur tersebut.
“Barang bukti mobil Daihatsu langsung kita amankan ke Mapolres Sumenep. Dengan kita amankan ini berarti sudah merupakan tindakan tegas,” ucap Lamudji. (tem/ted)






