Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto menyatakan, pendapatan asli daerah (PAD) yang dari pajak reklame tahun ini mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Dia siap bersama DPRD Jember, Jawa Timur, untuk bekerja sama merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
“Pada akhir April kemarin, (pendapatan) turun. Target tidak tercapai, khusus pajak reklame. Seharusnya kita dapat Rp 7,8 miliar per akhir April. Ternyata hanya Rp 1,6 miliar,” kata Hendy kepada beritajatim.com, Kamis (5/5/2022).
Turunnya pajak reklame ini bikin pusing. Hendy memerintahkan jajarannya untuk mengecek di lapangan untuk mengetahui reklame dan baliho yang tidak mengantongi izin dan bayar pajak. “Saya mau menaikkan pendapatan (pajak reklame) dari mana? Saya hanya ingin meningkatkan pendapatan. Tidak ada (motif) lain-lain,” kata Hendy.
Di tengah kondisi jebloknya target pajak reklame, Hendy memerintahkan penertiban papan reklame dan baliho di jalan-jalan, termasuk baliho tokoh masyarakat, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan. Kebijakan ini sontak memunculkan protes, karena dianggap tak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. pasal 25 ayat 3 huruf f.
Di sana disebutkan, reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan sosial, partai politik dan organisasi kemasyarakatan tidak termasuk sebagai obyek pajak reklame. Syaratnya penyelenggaraan reklame itu diselenggarakan oleh pribadi dan/atau badan yang tidak bekerjasama dengan pihak sponsor.
Hendy mengaku dihubungi Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi karena adanya protes dari sejumlah partai politik dan anggota DPRD Jember. “Teman-teman partai geridduh (ribut). (Itqon berharap) hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif jadi tidak baik. Hubungan ini harus dijaga. Saya tidak ingin gegeran (bertengkar) dengan teman-teman. Saya hanya ingin mendapat tambahan untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah),” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-jember”]
Kendati berharap semua baliho dan reklame membayar pajak untuk menambah PAD, Hendy menyatakan tidak mempermasalahkan jika pemasangan baliho anggota DPRD Jember dan partai politik digratiskan. “Yang jelas niat saya (berangkat dari) pendapatan yang turun. Saya disuruh meningkatkan PAD. Saya mengajak berbayar,” katanya.
Satib, anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra, tidak keberatan jika memang tokoh masyarakat, partai politik, dan ormas wajib membayar pajak reklame. Namun ia meminta agar hal itu diatur dalam perda.
“Saya pikir tak ada masalah selama itu jadi peraturan daerah. Perdanya harus ada dulu, sehingga payung hukumnya jelas. Kalau tidak ada payung hukumnya, ya sama saja seperti parkir liar. Jangan alasan karena PAD dari pajak reklame mengalami penurunan, akhirnya yang jadi sasaran banner-banner di luar banner berbayar,” kata Satib.
Hendy siap memperbaiki perda yang mengatur pajak daerah bersama DPRD Jember jika memang diperlukan. “Maunya Jember diapakan, ayo. Saya kan hanya pelaksana. Saya sendiri sebelum jadi bupati juga membayar (reklame) di jembatan Jompo Rp 500 juta per tahun. Waktu itu hanya gambar foto saya, tidak ada jualan apapun,” katanya. [wir/ted]






