Surabaya (beritajatim.com) – UF (22) warga asal Bojonegoro yang indekos di Jalan Barata Jaya ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (25/04/2022). Penangkapan dilakukan usai UF menggadaikan mobil sewaan yang didapat dari dua rental mobil di Surabaya. Dari data kepolisian, UF pernah ditangkap oleh polisi pada tahun 2017 karena kasus serupa.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, UF ditangkap usai pihaknya mendapatkan laporan dari dua pelaku usaha rental mobil di Jalan Menur, dan Jalan Lebo Agung, Tambaksari. Petugas yang mendengar informasi tersebut lantas melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku.
“Kami diuntungkan karena tersangka residivis sehingga kami masih punya datanya. Kami tangkap di kosnya di Jalan Barata Jaya,” ujar Mirzal, Rabu (04/05/2022).

Dalam melaksanakan aksinya, pelaku bertindak sendirian dan nekat menggadaikan mobil rental kepada pihak ketiga. Kepada penyidik, tersangka mengakui jika telah menggadaikan Wuling Cortez N 1712 EQ dan Innova Reborn L 1762 JK.
“Setelah unit sudah berada pada tangan pelaku, pelaku langsung menggadaikan barang kepada orang dan bukan kepada lembaga keuangan resmi sehingga prosesnya mudah,” imbuh Mirzal.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
Dari keterangan tersangka, ia nekat menjadi penjahat kambuhan karena kesulitan mencari pekerjaan sehingga uang yang dihasilkan dari proses kejahatan digunakan tersangka untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
“Buat makan sama bayar kos sama biaya sehari-hari. Pak,” ujar tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. [ang/but]






