Probolinggo (beritajatim.com) – Jailany (49) warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, kini harus berlebaran di balik jeruji besi. Sebab dia nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di sekitar lokasi.
“Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka di rumahnya di Dusun Gilin Desa Pajurangan Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 18.00 WIB,” ungkap Arsya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”probolinggo”]
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga poket narkotika golongan I jenis sabu, dengqn berat sekitar 7,36 gram, berikut barang bukti lainnya seperti timbangan dan alat komunikasi berupa handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Probolinggo. Pelaku disangkakan pasal 114 ayat dua sub pasal 112 ayat dua UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. [tr/but]






