Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelaku perjalanan dalam negeri yang masih berusia dibawah 18 tahun tidak perlu menunjukkan bukti vaksin booster. Hal itu tertuang dalam Addendum SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 18 tahun. Disebutkan PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis lengkap (pertama dan kedua) tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
[berita-terkait number=”5″ tag=”mudik”]
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bojonegoro Triguno Sudjono Prio mengatakan telah terbit Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
PPKM diperpanjang hingga 9 Mei mendatang. Adapun Bojonegoro berstatus PPKM level satu. “Bojonegoro masih bertaham PPKM level satu. Masyarakat diharapkan tetap patuh menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya. Adapun kasus aktif di Bojonegoro masih tersisa empat kasus. Semua kasus aktif itu tidak ada yang dirawat di rumah sakit. Melainkan jalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. [lus/kun]






