Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Mojokerto mengamankan tiga pasangan bukan suami-istri (pasutri) dari kamar kos, Kamis (21/4/2022) malam. Ketiga pasangan tersebut terjaring razia rutin bulan Ramadan yang digelar Satpol PP Kota Mojokerto dengan sasaran rumah kos.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Penertiban Satpol PP Kota Mojokerto, Rudi Harijanto mengatakan, tiga pasangan tersebut diamankan ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto untuk dimintai keterangan. “Ini merupakan razia rutin saat bulan Ramadan,” ungkapnya, Jumat (22/4/2022).
Ketiga pasangan tersebut diamankan di kamar kos di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon, Kecamatan Kranggan dan Kecamatan Magersari. Selain mengamankan tiga pasangan bukan pasutri, petugas juga menemukan minuman beralkohol dari sebuah kamar kos di wilayah Gedongan, Kecamatan Magersari.
“Di kos Prajurit Kulon kami menemukan satu pasangan bukan suami-istri, pengakuan keduanya menikah siri namun masih dilakukan pendalaman karena tidak ada barang bukti menunjukkan keduanya menikah siri. Kemudian di koas Gatoel menemukan satu pasangan bukan-suami istri, lalu di Kedungsari juga satu pasangan,” katanya.
Ketiga pasangan tersebut berada di dalam kamar kos saat petugas datang. Saat diminta menunjukkan surat nikah ketiga pasangan tidak bisa memenuhinya. Bahkan, lanjut Fudi, ada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menunjukkan jika belum menikah.
[berita-terkait number=”5″ tag=”razia-hotel”]
“Kita bawa ke kantor diminta keterangan untuk diberikan pembinaan. Tujuan razia ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ditemukan pasangan bukan suami-istri di kamar kos. Juga agar masyarakat Kota Mojokerto nyaman dalam menjalankan ibadah puasa,” harapnya.
Ketiga pasangan dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Toleransi Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Sanksi yang diberikan kepada ketiga pasangan tersebut yakni pembinaan, namun jika ada unsur kejahatan akan diserahkan ke pihak terkait.
“Kami juga akan panggil pemilik rumah kos untuk diberikan pembinaan. Satu kali diberikan pembinaan, dua kali diberikan arahan dan tiga kali akan diberikan saksi dengan pencabutan izin jika masih ditemukan pasangan bukan suami-istri di dalam rumah kos milik mereka,” tegasnya.
Pihaknya menghimbau kepada pemilik rumah kos harus melihat KTP jika menerima anak kos. Jika calon penghuni kamar kos mengaku pasutri atau sudah berkeluarga maka bisa meminta menunjukkan Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut dilakukan agar ketertiban Kota Mojokerto tetap terjaga. [tin/suf]






