Sampang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, melarang semua jenis hiburan selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1443 H. Seperti karaoke, bilyard, musik daul, dan sabung ayam. Larangan ini tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) tentang himbauan pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadan.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibun) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Sampang, M. Suaidi Asyikin menegaskan, bahwa untuk menjalankan SE tersebut pihaknya berkolaborasi dengan petugas Polres setempat.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-sampang”]
“Larangan yang mengganggu ketertiban umum tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015. Sedangkan SE Sekda itu, guna menegaskan tempat karaoke, permainan bilyard dan musik daul ditutup. Termasuk Rumah makan, restoran, salon, cafe, depot, rombong, warung interne serta fasilitas olahraga pihaknya berikan batas jam operasional,” tuturnya.
Menurutnya, jajaran Satpol PP Sampang bersama organisasi perangkat daerah (OPD), TNI, Polri akan melakukan pengawasan, pemantauan dan penindakan bagi yang melanggar. Pihaknya akan terus melakukan patroli rutin bersama petugas gabungan, sehingga tercipta suasana kondusif selama puasa Ramadan.[sar/kun]






