Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya, Arif Fathoni meminta kepada pengusaha, baik besar maupun kecil di Kota Pahlawan untuk memberikan hak karyawan berupa tunjangan hari raya (THR) secara penuh, tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Atas nama Fraksi Golkar, kami meminta seluruh pengusaha di Surabaya memberikan THR secara penuh atau tanpa dicicil,” kata Thoni sapaan akrabnya di DPRD Surabaya, Rabu (20/4/2022),
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 yang mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, atau tanpa dicicil.
Menurut Thoni, pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19. Bahkan, roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan ekonomi Nasional sudah mulai membaik kembali.
Sehingga, lanjut dia, untuk kali ini, para pengusaha perlu berkomitmen untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tunjangan-hari-raya”]
Selain itu, lanjutnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya juga harus pro aktif dengan membuat posko pengaduan THR bagi karyawan atau pekerja yang belum diberikan haknya berupa THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Jadi nanti akan tahu pengusaha mana saja yang memberikan THR dan tidak. Dengan begitu pemerintah hadir dalam melindungi hak para pekerja,” kata Thoni.
Selain itu, lanjut dia, untuk sektor rekreasi hiburan umum (RHU) yang selama pandemi tutup, maka tidak membuat kewajiban perusahaan memberikan THR kepada karyawannya menjadi gugur. Apalagi perputaran bisnis RHU semenjak dibuka kembali saat Surabaya masuk PPKM Level 2 sudah cukup bagus.
“Bagi karyawan yang THR-nya belum diberikan silahkan mengadu ke DPRD Surabaya. Kami juga minta pemkot mencabut operasional usaha perusahaan yang tidak memberikan THR,” kata dia.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, pemberian THR paling lambat diberikan pada H-7 Hari Raya Idul Fitri. Dia berharap pemberian THR tidak lebih dari H-7 Lebaran sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
Selain itu, Disnaker Surabaya juga sudah membuka posko pengaduan THR di lantai 3 Pemkot Surabaya. [asg/ted]






