Surabaya (beritajatim.com) – Salah satu saksi yang didatangkan penyidik Jatanras Polda Jatim sempat mengungkapkan bahwa ZI yang menjadi tersangka tunggal kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang, Bagus Prasetya Lazuardi (26) ini sempat mengutarakan keinginannya untuk menikahi anak tirinya.
“Pernah menyatakan pada saksi bahwa tersangka pingin menikahi putri tirinya sekitar tiga bulan yang lalu. Tapi oleh saksi dilarang,” ujar Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, Senin (18/4/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”bagus-prasetya-lazuardi-“]
Lintar mengungkapkan, dari keterangan saksi juga terungkap bahwa putri tirinya juga tidak pernah mencintai tersangka. Pun demikian dengan istri tersangka juga tak pernah curiga, lantarakan tersangka tak pernah melakukan perbuatan yang tak senonoh pada anak tirinya. “Hanya sebatas ngefans dan menyukai, tapi tak pernah berbuat yang aneh-aneh,” ujar Lintar.
Dijelaskan Lintar, selain motif asmara, tersangka juga menghabisi korban lantaran persoalan ekonomi. Diduga, tersangka saat ini dalam keadaan ekonomi yang tidak baik. Hal itu tak biasa dihadapi tersangka, karena tersangka sebelumnya merupakan orang dalam keadaan ekonomi mampu. “Pekerjaan tersangka ini tidak jelas, perubahan ekonomi. Dulu orang mampu, sekarang tidak mampu,” ujarnya. [uci/suf]






