Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Tarjono dan Marindra telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Shodikin, Selasa (12/4/2022).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu, JPU menyatakan terdakwa Shodikin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp572 juta subsidair 4 tahun penjara,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Edward Nabaho, Rabu (13/4/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-tpq-bojonegoro”]
Setelah pembacaan tuntutan, selanjutnya persidangan ditunda Selasa, 19 April 2022 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Sementara, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Shodikin, Pinto Utomo membenarkan bahwa agenda sidang selanjutnya pihaknya akan melakukan pembelaan. “Betul, Pak,” ujarnya kepada jurnalis beritajatim.com.
Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa diduga telah melakukan penguatan liar senilai Rp1 juta dari setiap lembaga TPQ yang menerima bantuan senilai Rp10 juta dari Kementerian Agama. Dari total yang dikumpulkan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,07 miliar dan yang sudah dikembalikan sebesar Rp384,5 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati. [lus/ted]






