Sidoarjo (beritajatim.com) – Miftahur Roiyan (43), korban mafia tanah lahan 9,85 hektar di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, beserta puluhan massa melakukan demonstrasi di depan Kejari Sidoarjo Jalan Sultam Agung Sidoarjo, Rabu (13/4/2022).
Sebelum ditemui oleh pihak kejaksaan, demonstran menggelar spanduk berisi tuntutan. Di antaranya, “Pak Jaksa, Anda Eksekutor. Segera Laksanakan Putusan Mahkamah Agung!!!,”.
“Agung Wibowo Sudah Divonis, Pak Jaksa Kembalikan Sertifikat Kami!!!,” tulisan banner yang dibentangkan.
Mereka menuntut agar barang bukti (BB) sertifikat yang sudah inkracht segera dieksekusi. Miftahur Roiyan menuntut jaksa segera menyerahkan BB 3 sertifikat miliknya.
Setelah menggelar orasi, perwakilan pendemo diterima mediasi oleh sejumlah pejabat Kejari Sidoarjo terkait tuntutan tersebut. Sekitar 10 menit mediasi berlangsung, dan Miftahur Roiyan dan perwakilan 2 orang, keluar selesei.
“Kami meminta agar hari ini sertifikat tersebut segera dieksekusi Kejari Sidoarjo kepada kami sebagaimana putusan kasasi yang sudah inkrach agar diberikan kepada pemilik yaitu saya (Miftahur Roiyan),” kata Miftahur Roiyan, korban yang juga pelapor terkait mafia tanah usai mediasi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa-lahan”]
Namun hasil mediasi, lanjut dia, pihaknya dijanjikan Kejari Sidoarjo yang akan membuat tim untuk melakujan kajian. Roiyan menyatakan pihaknya menghormati keputusan Kejari Sidoarjo itu membentuk tim.
“Namun kami tidak mau lama-lama. Kami mengharapkan dalam waktu 1×24 jam, maksimal lusa sertifikat itu segera diserahkan ke kami sesuai putusan inkcracht itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdor melalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama menyatakan, pihaknya menerima dengan baik aksi warga yang menyampaikan aspirasi secara terbuka tersebut di Kantor Kejari Sidoarjo.
“Kami terima baik aksi damai ini. Pada intinya tim Jaksa eksekutor akan segera melaksanan putusan yang dimaksud (tuntutan), sebagaimana isi dari amar putusan Mahkamah Agung,” jelasnya.
“Kami pertegas lagi, intinya kita segera menjalankan putusan berdasarkan isi amar putusan Mahkamah Agung. Nanti jika ada informais lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkas Raka, sapaan karib Aditya Rakatama. [isa/but]







