Jombang (beritajatim.com) – Polsek Diwek Jombang menyita 70 botol berisi pil koplo. Masing-masing botol tersebut berisi seribu butir. Dengan begitu pil koplo yang disita oleh Polsek Diwek sebanyak 70 ribu butir. Barang haram ini diedarkan saat Ramadan.
Selain menyita pil koplo dalam jumlah besar, korps berseragam coklat juga menyita kardus warna coklat, seperangkat alat hisap atau bong, pipet kaca dengan berat kotor 1,01 gram sabu, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah buku catatan penjualan serta 1 unit ponsel.
Demikian diungkapkan Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho, Selasa (12/4/2022). “Barang-barang yang kami sita itu milik dua orang, yakni AS (38) dan MS (27), warga Kecamatan Diwek. Mereka berdua ditangkap di belakang Pasar Cukir, Desa Cukir Kecamatan Diwek,” kata Dwi Basuki.
Kapolsek Diwek mengatakan pengungkapan peredaran puluhan butir obat terlarang itu dilakukan pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Awalnya, Kamis (7/4/2022) sekira jam 21.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Diwek mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika dan pil koplo di parkiran Pabrik Gula Cukir.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Nah, dua hari kemudian, Sabtu (9/4/2022) sekitar jam 23.00 WIB, di lokasi parkiran PG Cukir ditemukan 1 buah kardus yang diduga berisikan pil dobel L.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pil-koplo”]
Kardus tak bertuan itu tidak langsung diambil petugas. Untuk mengetahui pemiliknya, petugas sengaja membiarkannya sembari melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Keesokan harinya sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melihat 2 orang laki-laki datang dan mengambil kardus tersebut.
Dwi Basuki yang saat itu berada di lokasi bersama anggota langsung menyergap dua orang tersebut yakni AS dan MS. Keduanya dibawa ke Mapolsek Diwek berikut barang bukti kardus tersebut. Setelah diperiksa, kardus itu berisikan 70 botol berisi butir pil dobel L dengan jumlah total 70 ribu butir.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Kapolsek Diwek. [suf]






