Surabaya (beritajatim.com) – Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono memperkirakan, BS, sang pelaku pembuatan kosmetik palsu ini telah memperoleh keuntungan lebih dari satu miliar rupiah.
Mengingat, kurun waktu sebulan, pelaku dapat memperoleh omzet hingga Rp500 juta, melalui produk kosmetik ilegal industri rumahan yang hanya mempekerjakan sekitar 10 orang karyawan.
“Dia mendompleng nama produk KLT. Misalnya produk asli dijual Rp200 ribu, satu paket, dia jual online ke seseorang produk KLT harga Rp90 ribu,” ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (8/4/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”polda-jatim”]
Semua bahan campuran kosmetik ilegal tersebut, oleh pelaku, sengaja dikemas ke dalam wadah kemasan produk kosmetik yang sangat mirip dengan produk asli. Pelaku merupakan bekas pekerja produsen kosmetik resmi yang legal berinisial K yang dipalsunya.
Oki mengungkapkan, alasan pelaku memilih berhenti atau sebagai karyawan produsen kosmetik yang resmi itu, karena ingin mengembangkan sendiri penjualan kosmetik tersebut.
Namun sayang, cara yang dilakukan oleh pelaku, terbilang ngawur, karena dilakukan dengan otodidak. Karena memanfaatkan berbagai macam bahan kimia yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan parahnya, pelaku mencatut merek kemasan dari produsen asli dan resmi kosmetik tersebut.
“Dulunya yang bersangkutan itu menurut informasi bekerja di KLT. Setelah itu dia berhenti melakukan pemalsuan produk-produk baik dari alat apa tempatnya maupun botol-botolnya dia palsu semua,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim masih melakukan uji laboratorium terhadap bahan-bahan kosmetik yang dibuat oleh pelaku.
Namun, sejak proses penangkapan hingga penyidikan terhadap pelaku, belum ada warga atau kustomer yang mengeluhkan efek samping penggunaan kosmetik palsu tersebut. “Sementara kami masih menunggu hasil laboratorium untuk bahan bahayanya. Terutama ada perwarna makanan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, BS, sang peracik kosmetik ilegal berbahan kimia berbahaya ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. BS membuat produk yang dia jiplak dari merk terkenal itu dengan cairan seperti alkohol, sabun batangan, pewarna makanan, air mineral, bahan pelembab krim.
Kini BS harus mendekam di sel jeruji Polda Jatim dan dijerat pasal Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. [uci/kun]






