Lamongan (beritajatim.com) – Jemaah umrah asal Indonesia tetap bisa berangkat umrah selama bulan Ramadan tahun 1443 Hijriyah ini. Selain itu, persyaratan untuk jemaah umrah pun lebih diperlonggar.
“Ada pelonggaran sejak Maret lalu. Tanpa karantina baik di tanah air maupun di Arab Saudi. Masuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga sudah bebas, tapi tetap harus memakai masker,” kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan, Banjir Sidomulyo, Senin (4/4/2022).
Tak hanya itu, Banjir juga menambahkan, bahwa batas usia bagi jemaah umrah minimal usia 7 tahun, sedangkan paling tua tidak ada batasnya.”Syarat selanjutnya vaksinasi minimal 2 dosis. Lalu saat pulangan di tanah air juga tidak pakai PCR,” imbuhnya.
Pelonggaran syarat-syarat ibadah umrah ini, menurut Banjir, kemungkinan bisa jadi signal atau indikasi akan dibukanya kembali penyelenggaraan ibadah haji. “Kemungkinannya begitu, tapi sampai saat ini belum ada kebijakan apapun dari pemerintah (Kemenag RI),” sambungnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”umroh”]
Masih kata Banjir, sejak Januari 2022, tercatat ada ratusan jemaah asal Lamongan yang berangkat untuk menunaikan ibadah umrah ke tanah Suci Makkah. Di sisi lain, pihaknya juga diminta melakukan persiapan total terkait hal-hal yang dibutuhkan calon jemaah haji.
“Kami diminta persiapan total terkait administrasi, mulai persiapan Scan Paspor dalam rangka persiapan Visa. Dan juga kerjasama dengan Dinas Kesehatan Lamongan terkait dengan pemeriksaan kesehatan tahap 1 dan 2, juga verifikasi vaksin Covid dan vaksin miningitis,” tandas Banjir.[riq/ted]






