Magetan (beritajatim.com) – Seluruh tempat hiburan malam (THM) di Magetan harus tutup total selama Ramadan 1443 H. Hal tersebut berdasarkan rapat koordinasi antar instansi yang digelar di ruang kerja Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gedung Sekdakab Magetan, Jumat (1/4/2022)
Rapat Koordinasi yang diikuti Polres Magetan, Satpol PP Damkar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Kesra, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Dengan mempertimbangkan berbagai hal, maka selama Ramadan 1443 H ini seluruh THM ditutup atau tidak beroperasi.
Sejumlah kawasan yang terdapat THM yakni wilayah Magetan kota sebanyak dua lokasi, Kecamatan Plaosan dua lokasi, satu di Kecamatan Sukomoro, dan ada dua lokasi di Kecamatan Parang.
Kepala Bidang Pengelolaan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Magetan Eka Radityo mengungkapkan pihaknya sudah melakukan rakor tersebut. Mereka merujuk pada kota dan kabupaten di sekitar wilayah Magetan memutuskan untuk menutup tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
Seperti Kota Madiun, Ponorogo, Ngawi, dan Kabupaten Madiun. “Jadi keputusannya memang tutup secara total. Tidak hanya tutup di jam-jam tertentu saja. Tapi, mereka harus meniadakan aktivitas juga selama bulan Ramadan,” kata Eka, Jumat (1/4/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”ramadan”]
Pertimbangan yang utama, yakni untuk menjaga ketertiban di masyarakat. Mayoritas warga Magetan adalah muslim yang akan melakukan ibadah puasa. Sehingga, ketertiban masyarakat harus tetap dijaga untuk menjaga kondusifitas selama Ramadhan.
Tak hanya itu, cafe ataupun rumah makan yang kerap mengadakan atau memiliki sesi live music tetap diperbolehkan. Dengan catatan, saat waktu ibadah salat tarawih berlangsung, semua musik harus dimatikan. Aaturan tersebut masih dalam proses untuk disahkan dalam surat edaran Bupati Magetan.
“Kalau nanti sudah jadi dalam bentuk surat edaran Bupati Magetan, akan segera kami beritahukan. Pengawasan kami serahkan pada Satpol PP dan Damkar berikut pihak kepolisian untuk memantau mereka selama Ramadan. Mereka yang berhak memberikan peringatan,” pungkas Eka. [fiq/suf]






