Mojokerto (beritajatim.com) – Guna meningkatkan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar Koordinasi dan Evaluasi Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan bagi pekerja penerima upah Non Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL), Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Mojokerto.
Dasar hukum dalam pelaksanaan koordinasi dan evaluasi kepesertaan jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah Non ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Mojokerto yaitu Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 terkait dengan optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial, Peraturan Bupati Nomor 63 tahun 2016 terkait dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto.
Koordinasi dan evaluasi yang dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati terseberlangsung di salah satu hotel di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Untuk memastikan jaminan kesehatan, Bupati meminta kepada Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kepegawaian dari masing-masing OPD untuk mengecek BPJS Kesehatan masyarakat Kabupaten Mojokerto khususnya Non ASN dan THL.
“Warga yang belum tercover BPJS dapat dilakukan kerjasama antara BPJS dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Datanya dari BPJS disandingkan dengan datanya dari Dukcapil sehingga dapat dipilah mana saja yang belum tercover BPJS dan sudah, dibreakdown masing-masing desa nanti bisa dihitung juga mana yang masuk dalam kelembagaan desa mana yang tidak,” tuturnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”mojokerto”]
Terkait dengan evaluasi, Bupati menekankan untuk seluruh OPD dalam melaksanakan kegiatan harus ada data yang dapat dipertanggungjawabkan. Bupati berharap seluruh perangkat daerah mendukung dalam melakukan penanganan BPJS sehingga masyarakat dalam kondisi aman terkait dengan gangguan kesehatan. Sehingga diharapkan semua permasalahan kesehatan bisa ditangani dan tercakup dalam BPJS.
“Karena nantinya sangat berpengaruh terhadap kondisi kesehatan masyarakat dan permasalahan-permasalahan sosial yang ada di masyarakat. Selain itu, dari terselenggaranya rapat koordinasi dan evaluasi ini, ada hal yang harus diperoleh sehingga kedepannya ada hal yang bisa ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujarnya.
Turut hadir Kepala BPJS Kesehatan Mojokerto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Kepala OPD, dan Camat se-Kabupaten Mojokerto. [tin/but]






