Mojokerto (beritajatim.com) – Putut Prasetyo (33) melakukan pencurian di Toko Sumber Abadi, Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Perbuatan itu dia lakukan karena sakit hati pernah dipecat dari toko tersebut. Uang sebesar Rp 146 juta di brankas tersebut digunakan untuk kencan dengan perempuan (mantap-mantap) di wilayah Tretes, Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo mengatakan, salah satu pelaku yakni Putut Prasetyo (33) adalah mantan karyawan di toko tersebut. “Jadi yang bersangkutan masuk ke dalam area toko menggunakan kunci palsu,” ungkapnya, Kamis (24/3/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
Masih kata Kasat, pelaku masuk mengambil uang di meja kasir dan mencari ke ruang brankas. Brankas di toko tersebut dibobol dan diambil uangnya sebesar Rp146 juta. Setelah berhasil mengurasi brankas, pelaku kabur dengan cara berpindah-pindah. “Kita cari di tempat kos tidak ada, pelaku berpindah ke Tretes (Pasuruan, red) menghabiskan uang hasil rampasannya,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku Putut Prasetyo (33) mengaku, sakit hati dengan mantan majikannya karena dipecat dari tempatnya bekerja. “Juragannya pelit, jarang amal, suka peras karyawan. Saya juga dipecat. Buat seneng-seneng (uang hasil kejahatan, red). Buat mantap-mantap di Tretes, iya (sama cewek, red),” ujarnya.
Masih kata warga Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ini, ia kencan bersama perempuan di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan. Selain uang hasil kejahatan digunakan untuk kencan dengan perempuan, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk judi.
“Sendiri (kencan di Tretes, red). Buat mantap-mantap sama judi sabung ayam. Saya janjikan motor dan teman ku satu lagi, tak janjikan uang. Belum (pembagian hasil kejahatan, red). Dititipi Bibit (pil doubel L ditemukan di pelaku, red). Tidak tahu saya (narkoba, red),” tegasnya.
Dua pelaku lain yakni Susilo (36) warga Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dan Bibit Samiaji (29) warga Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberkatan ancaman 9 tahun penjara. [tin/suf]







