Sumenep (beritajatim.com) – Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Majelis Pemuda Revolusi (MPR), Madura Raya juga menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Sumenep pada Kamis (24/03/2022). Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Kepulauan Kangean yang memprotes tak kunjung beroperasinya Kapal DBS ke Kangean.
Meski pelaksanaan aksi bersamaan, namun aksi MPR Madura Raya menyuarakan hal yang berbeda. Bentuk aksinya pun berbeda. MPR Madura Raya memilih menggelar aksi bisu sebagai bentuk protes makin merajalelanya galin C illegal di Sumenep.
Massa aksi menutup mulutnya dengan lakban, tak berkata sepatahkatapun. Hanya berjajar membawa karton-karton berisikan protes tentang masih maraknya galian C illegal di Sumenep. Beberapa poster tersebut bertuliskan: ‘Gak papa make up luntur, asal bukan kebijakan yg luntur’, ‘Galian C merajalela bupati bisa apa’, ‘Jika bukan demi kebijakan lebih baik kami rebahan’.
Korlap aksi MPR Madura Raya, M Faizi mengatakan bahwa aksi mereka adalah aksi jilid III. Mereka sengaja memilih aksi bisu, seperti bisunya Bupati menghadapi maraknya galian C illegal.
“Kami pesimis Bupati berani bertindak. Bupati seperti takut dengan pengusaha Galian C. Padagal galian C itu berpotensi merusak alam. Tetapi bupati tidak berani menertibkan,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-sumenep”]
Dalam aksi bisu itu, MPR Madura Raya juga menggelar aksi teaterikal. Salah satu personel MPR Madura Raya memerankan diri sebagai Bupati, dengan mengenakan topeng wajah bupati. Ditemani para ‘ajudan’, Bupati yang diperankan pengunjuk rasa ini hanya diam manggut-manggut menghadapi pengunjuk rasa, sambil membawa poster bertuliskan: ‘Capek Jadi Bupati, Didemo terus’.

Para pengunjuk rasa menuntut agar bupati menutup galian C. Versi mahasiswa, dari seluruh galian C illegal yang beroperasi di sumenep, baru dua yang ditutup, yakni yang ada di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding. Sementara yang lain tetap bebas beroperasi.
“Kami juga menuntut agar pemilik galian C disanksi sesuai undang-undang, karena galian C sangat merusak lingkungan. Selain itu, kami minta agar rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) di Sumenep segera diselesaikan,” ujar Faizi.
Usai menyampaikan aspirasinya dengan aksi bisu, massa aksi pun membubarkan diri dengan tertib. (tem/ted)






