Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melaksanakan Progam Sosialisasi Pencarian Pemberian Bantuan Hibah Tahun Anggaran 2022 di Pendopo Graha Maja Tama Kabupaten Mojokerto, Selasa (22/3/2022). Puluhan lembaga pendidikan dan tempat ibadah menerima dana hibah.
Dalam sosialisasi tersebut, Pemkab Mojokerto telah menentukan sasaran penerima dana hibah yaitu, 31 masjid, 23 musholla, 19 TPQ, 31 lembaga pendidikan, dan sembilan yayasan. Pemberian hibah dan bantuan sosial ini mengacu pada Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021.
“Yakni tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hibah yang Bersumber dari APBD. Progam ini kita akan laksanakan secara rutin serta kita evaluasi dan kita sempurnakan baik mekanisme pemberiannya serta kriteria yang akan kita gunakan sebagai acuan dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kota-mojokerto”]
Hal ini tidak lain adalah, lanjut Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini, sebagai bentuk tanggungjawab serta komitmen Pemkab Mojokerto sebagai pemegang amanah. Bupati menjelaskan besaran anggaran pemerintah dalam memberikan bantuan dana hibah merupakan pokok pikiran dari DPRD yang memberikan masukan kepada Pemkab Mojokerto.
“Disini saya mendapatkan data dengan total anggaran sekitar Rp18 miliyar rupiah lebih, ini merupakan pokir (pokok pikiran, red) dari DPRD dan yang mendapatkan ada 125 lembaga. Saya berharap kepada seluruh lembaga penerima dana hibah untuk mempergunakan secara bijaksana serta maksimal dalam kegiatan pembangunan untuk menunjang kegiatan,” ujarnya.
Melalui sosialisasi progam tersebut, tegas Bupati, dapat menjadi acuan bagi semua lembaga penerima bantuan dana hibah baik dari pengajuan proposal, proses penggunaan dana, sampai pada laporan pertanggungjawaban. Bupati menyerahkan secara simbolis penerimaan bantuan dana hibah kepada perwakilan dari lembaga yang hadir dalam sosialisasi tersebut. [tin/ted]






