Mojokerto (beritajatim.com) – Dalam kurun tiga bulan terakhir, anggota Satsamapta Polresta Mojokerto berhasil menyita sebanyak 430 botol minuman keras (miras) dari sejumlah wilayah di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Barang bukti tersebut diamankan dari 11 pengedar miras ilegal jelang bulan ramadan.
“Ratusan botol miras didominasi jenis arak Bali, arak Jawa, bir dan anggur. Selain itu, terdapat sejumlah minuman berakohol dengan merk terkenal. Miras-miras tersebut diperjualbelikan secara ilegal alias tanpa izin. Modusnya sebagian besar lewat media sosial (medsos),” ungkap Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam, (17/3/2022).
Hasil sitaan miras tersebut, lanjut Kasi Humas, akan dikembangkan proses identifiksinya ke produsen miras. Diduga masih akan didistribuksi ke jaringan-jaringan sampai ke industri. Penindakan terhadap peredaran miras ilegal dilakukan secara rutin oleh Unit Tipiring Satsamapta Polresta Mojokerto.
“Selain menindak warung-warung yang menyediakan miras, petugas juga memantau akun-akun penjual miras di beragam platform medsos. Sejak bulan Januari hingga pertengahan Maret ini, petugas telah menindak 11 pengedar miras. Dari tangan mereka, disita barang bukti sebanyak 430 botol dengan berat 238 liter,” katanya.
Para pengedar tersebut dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Proses terhadap para pengedar dilakukan melalui sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
“Ada yang divonis hukuman percobaan, ada pula yang didenda. Penindakan peredaran miras ilegal menjadi atensi serius Polresta Mojokerto. Sebab, selain tak berizin, miras kerap membahayakan nyawa dan memicu gangguan kamtibmas. Seperti menyulut tawuran, bentrok, hingga kejadian kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polresta-mojokerto”]
Sementara itu, Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan menghimbau agar masyarakat Kota Mojokerto meninggalkan miras karena di larang oleh agama, negara, dan pemerintah. “Apalagi miras yang ilegal, karena belum ada jaminan bahwa miras tersebut aman untuk dikonsumsi sehingga dapat berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi oleh masyarakat,” tambahnya.
Jelang bulan suci ramadan ini, lanjut Kapolresta, penindakan terhadap peredaran mitas di wilayah hukum Polresta Mojokerto terus ditingkatkan. Pihak kepolisian juga menggelar Operasi Aman Nusa dalam hal ini salah satu tujuannya pemberantasan miras. Barang bukti miras tersebut dikumpulkan untuk kemudian dimusnahkan. [tin/but]






