Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus korupsi alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Ponorogo memasuki babak baru. Kasus rasuah dengan tersangka aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo bernama Mardani (MD) ini, segera disidangkan.
Sebab, berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 (sempurna) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. “Sudah kita teliti, berkasnya sudah P21,” kata Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, Agus Kurniawan, Jumat (18/3/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi-ponorogo”]
Setelah berkasnya lengkap, Agus menyebut, pihaknya bakal menyusun rencana dakwaan dan baru bisa dilimpahkan ke pengadilan. Dia mengatakan paling cepat sebelum 20 hari berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya. “Segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya, paling cepat sebelum 20 hari,” ungkapnya.
Tersangka MD terjerat kasus penyelewengan dana APBD Provinsi dan APBN tahun 2018/2019 yang merugikan negara senilai Rp 4,3 Miliar. Modus yang digunakan MD menyalurkan alsintan ke kelompok tani. Namun, kelompok taninya ternyata fiktif, ada juga yang dijual ke orang lain.
“Disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana paling rendah 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar,” katanya.
Untuk diketahui, Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan). Tersangkanya berinisial M, pegawai di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo.
Saat itu tersangka M menjabat sebagai Kasie Alsintan. Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah ke tersangka M. “Kita tetapkan salah satu ASN di Dispertahankan Ponorogo menjadi tersangka kasus korupsi Alsitan,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus. [end/suf]






