Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyelewengan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) 2020. Dalam kasus ini kejaksaan mengamankan 9 orang tersangka.
Kesembilan orang tersebut merupakan relawan yang membuat laporan dan memodifikasi SPJ. Kejari membutuhkan waktu kurang lebih satu tahun dalam mengungkap kasus korupsi BOP. “Kami berhasil mengamankan sembilan orang tersangka kasus BOP Kabupaten Pasuruan. Kesembilan orang ini merupakan ahlinya dalam membuat proposal dan SPJ,” ujar Kasi Pidsus Denny Saputra, Kamis (17/03/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
Denny juga mengatakan bahwa pemotongan ini dilakukan tersangka berurutan dan berkeliling di pondok pesantren. Pemotongan BOP ini sendiri bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. “Pelaku ini menggunakan proposal, lalu kemudian berkeliling di ponpes dan madin. Setiap ponpes atau madin pelaku memungut sebesar Rp 1 jt hingga Ro 10 jt,” sambung Denny.
Denny membeberkan kesembilan tersangka ini bernama Yamuji Kholil (38), Mokhamad Saikhu (40),
Muslimin (48), Akhmad Hufron (48), Nurdin (54), Hanafi (33), Rinawan Herasmawanto (60), Syarif Hidayatullah (26), M. Syaiful Arifin (48). Saat ini mereka mendekam di Rutan Bangil selama 20 hari. (ada/kun)






