Surabaya (beritajatim.com) – Kekerasan terhadap perempuan masih sering terjadi, baik secara verbal maupun fisik. Kekerasan perempuan pun tidak hanya terjadi di ruang domestik tetapi juga kerap kali ditemui di ruang institusional seperti kampus.
Oleh karenanya, pemerhati perempuan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr. Dra Sumiati, MM mendukung adanya satgas anti kekerasan seksual yang dibentuk di lingkungan kampus. Hal ini menurut dia, sebagai bentuk penguatan impementasi dari Permendikbud no 30 tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual.
Pendirian satgas anti kekerasan seksual tersebut, salah satunya dibentuk Untag Surabaya. Sumiati menilai, dibentuknya Satgas anti kekerasan seksual ini, untuk menjaga marwah perguruan tinggi, yang notabene merupakan lingkungan pendidikan.
“Jangan sampai hal tercela (kekerasan seksual, red) ini sampai terjadi di lingkungan pendidikan atau lingkungan kampus. Apalagi kekerasan seksual tidak hanya dalam bentuk pelecehan fisik, tapi juga verbal,” urainya, Selasa (15/3).
Karena itu, perempuan yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Untag Surabaya ini mengapresiasi terobosan Untag Surabaya dalam membentuk Satgas Kekerasan Seksual, di mana salah satu aksinya dengan mengundang komnas perempuan dalam pembentukan pansel satgas.
Lebih lanjut, ia mengatakan meski belum ada kasus kekerasan seksual yang terjadi, namun, pembentukan satgas tersebut sebagai bentuk keseriusan dan antisipasi perguruan tinggi.
“Meskipun kuliahnya masih hybrid, kita akan menjadi lebih siap lagi jika nantinya tatap muka. Karena sudah terbentuk satgas kekerasan seksual. Karena kita kan service ke mahasiswa tidak hanya dalam pendidikannya tapi juga humanitynya,” tegasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”untag”]
Sumiati juga mengatakan, saat menjabat sebagai ketua LSM Perempuan Jawa Timur banyak kasus yang dialami perempuan di Jawa Timur. Utamanya soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Untuk mencegah kasus tersebut bertambah, Sumiati bahkan mengundang berbagai narasumber untuk mensosialisasikan dan membahas undang-undang KDRT.
“Lingkungan kita masih takut ya untuk melaporkan hal-hal seperti itu. Padahal jika kita melihat (KDRT atau kekerasan seksual, red) jangan pernah takut untuk melaporkan dan mendampingi korban,” tambahnya.
Berkaitan dengan adanya Permendikbud no 30 tahun 2021, Sumiati berharap agar perempuan-perempuan yang mengahadapi kekerasan seksual harus lebih berani bersuara. Ia berharap perempuan harus berani mengambil tindakan dannkeputusan.
“Selama tidak menyalahi koridor, tidak menyalahi aturan pemerintah atau agama, jangan pernah takut bersuara. Perempuan harus berani, dan jangan ragu dalam menghadapi persoalan kekerasan seksual ini. Sepanjang hal itu untuk kebermanfaatan orang banyak,” pungkas dia. [adg/but]






