Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota Menangkap 5 pelaku peredaran narkoba jenis ganja seberat 14,5 kilogram. Mereka berinisial SH (45 tahun), DY (31 tahun), MD (27 tahun), FR (38 tahun) dan RK (27 tahun). Komplotan ini merupakan satu jaringan.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengungkapkan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka SH dan DY di wilayah Tlogomas, Kota Malang pada Jumat (1/3/2022). SH terbukti memiliki ganja seberat 21 gram, sementara DY 10 kilogram.
“Pengakuan DY, dia ambil ganja itu di sebuah garasi bus yang ada di Kota Malang. Di garasi bus itu dia menerima 10 kg ganja dari AD (DPO) asal Solo,” ujar Deny, Rabu (9/3/2022).
Diketahui DY menjual ganja itu kepada tersangka FR. Beberapa waktu kemudian FR berhasil ditangkap di rumahnya di Tlogomas, Kota Malang. Dilakukalah pengembangan dengan menangkap MD di Sumbersekar, Dau, Kabupaten Malang.
“Ini adalah satu rangkaian kasus, 5 tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti 14,5 kg ganja. Rencananya akan mengedarkan di sekitar Malang Raya. Ini kita simpulkan mereka 1 jaringan,” papar Deny.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-malang”]
Deny mengatakan, tersangka tak hanya menyasar kalangan remaja di wilayah Malang Raya. Tetapi juga menyasar kalangan dewasa yang memang ketergantungan dengan narkoba.
“Atas pengedaran narkoba ini, mereka terancam Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Ini minimal kurungan penjara 4 tahun dan maksimal 10 tahun. Atau denda Rp800 juta maksimal Rp 1 milyar. Kemudian juga Pasal 114 dengan ancaman seumur hidup,” tandasnya. (luc/ted)






